RUU Keperawatan Segera Disahkan
Jakarta, Sempat menuai protes dari perawat dari seluruh Indonesia dan melalui proses pembahasan yang panjang, rapat kerja antara Kementerian Kesehatan RI dengan Komisi IX DPR RI akhirnya menyepakati RUU Keperawatan untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Dengan disepakatinya rancangan undang-undang ini, para tenaga kesehatan di bidang keperawatan akan memiliki payung hukum dalam menjalankan profesinya.
Rapat ini sendiri dilaksanakan di Gedung DPR RI Senayan, Jumat (12/9/2014) dan dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI, dr Nafsiah Mboi, SpA, Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, dan jajarannya serta Tim Perumus RUU.
“Mulai sekarang, perawat boleh membuka praktik sesuai izin. Prosesnya panjang ini, sekitar 3 tahun. Alhamdulillah RUU ini sudah rampung dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna,” ungkap salah seorang tim perumus RUU, Imam Suroso, kepada detikHealth, Minggu (15/9/2014).
Menurut Imam, lahirnya UU Keperawatan ini sangat penting mengingat selama ini perawat tidak dapat membuka praktik karena tiadanya payung hukum yang melindungi.
“Perawat itu kan sangat dekat ya dengan masyarakat, ujung tombaknya, jadi dengan adanya payung hukum ini mereka bisa lebih percaya diri dalam memberikan pelayanan kesehatan. Tidak harus sedikit-sedikit ke dokter atau rumah sakit,” papar Imam.
Untuk bisa membuka praktik sendiri, Imam menegaskan perawat tetap harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh konsil keperawatan dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dari pemerintah setempat.
Sementara itu, Nafsiah dalam sambutan tertulisnya menyampaikan rasa syukurnya atas rampungnya rancangan undang-undang ini. Menurutnya, kerjasama ini adalah kemajuan besar setelah lahirnya UU Jaminan Kesehatan Nasional yang disahkan awal 2014 ini. “Kerjasama yang baik antara Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah telah melahirkan banyak kemajuan untuk masyarakat,” terangnya.