3.289 Perawat Berstatus Honorer
SEMARANG – Sebanyak 3.289 perawat di Jawa Tengah berstatus honorer. Ironisnya banyak di antara mereka yang bergaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Mereka saat ini bekerja di rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta.
Hal itu diungkapkan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jateng, Ns Edy Wuryanto MKep dalam seminar bertema Bedah UU No 38/2014 tentang Keperawatan dan Implikasinya Bagi Pelayanaan Kesehatan, Praktek Keperawatan dan Pendidikan Tinggi Keperawatan, di Hotel Grasia, Semarang, Sabtu (17/1). “Di balik tuntutan pelayanan yang tinggi dari masyarakat terhadap perawat, ternyata tidak sebanding dengan gaji dan kesejahteraannya. Terutama yang bekerja di rumah sakit dan klinik swasta,” jelas Edy Wuryanto.
StandarKompetensi
Menurut dia, setelah UU tentang Keperawatan No 38/2014 disahkan 25 September 2014 lalu, penghargaan dan kesejahteraan perawat seharusnya ditingkatkan oleh lembaga pelayanan kesehatan di mana dia bekerja. Untuk itu PPNI akan mendorong manajemen pelayanan kesehatan RS Swasta memperhatikan gaji dan kesejahteraan perawat. “PPNI akan mengeluarkan SK standar minimal kesejahteraan agar perawat hidup layak sebagai profesional sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu.”
Edy menyayangkan masih banyak manajemen rumah sakit yang kurang begitu paham soal profesi perawat. Akibatnya gajinya pun disetarakan dengan karyawan biasa. ’’Padahal mereka adalah ahli. Tapi gaji di bawah UMR,’’ujarnya. Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko yang tampil sebagai keynote speaker menyatakan UU tentang keperawatan menjadi energi baru sebagai pegangan para perawat. “Perawat tenaganya sangat dibutuhkan masyarakat, sama dengan profesi tenaga kesehatan lainnya.
Saya juga akan menyampaikan ke Gubernur agar Pemrov Jateng ikut mendukung keinginan para perawat honorer untuk diangkat jadi PNS,” ujarnya. Heru juga mengapreasi usulan peserta seminar, agar sebagian dana Rp 1 miliar lebih ke setiap desa, ada yang digunakan untuk memberdayakan perawat di desa. “Saya belum bisa katakan secara spesifik mengenai hal itu. Tapi bukan berarti tidak mungkin.’’
Ketua Umum PPNI Pusat Dewi Irawaty yang tampil sebagai pembicara menyatakan, perhatian terkait gaji dan kesejahteraan perawat itu penting sekali. Sebab, dengan disahkannya UU tentang Keperawatan, maka setiap perawat dituntut memberikan pelayanan kesehatan terbaik. Pelayanan dimaksud harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan pemerintah, serta memiliki izin instansi berwenang.