Dugaan maal Praktik di Meulaboh; Tim Advokasi PPNI Harap Putusan Hukum Berkeadilan Bagi Perawat
PEMBELAAN yang dilakukan Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terhadap anggota perawat yang mengalami kasus hukum terus berlanjut. Pembelaan terakhir dilakukan terhadap perawat D dan bidan Ew yang berstatus sebagai honorer saat disidangkan atas dugaan tindak pidana kesehatan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Kamis (25/7/2019).
Berdasarkan pesan tertulisnya, Jumat (26/7/2019), Ahmad Efendi Kasim, SKep Ns SHMH sebagai Wakil Kepala Bidang Litigasi BBH PPNI menjelaskan awal kejadian terhadap kasus hukum tenaga kesehatan hingga berujung ke pengadilan. Kasusnya, bermula dari meninggalnya seorang anak Al pasca operasi di ruang perawatan anak RSUD Cut Nyak Dien, Meulaboh, yang terjadi pada bulan Oktober 2018 lalu.
Setelah melalui advokasi yang cukup panjang oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melalui koordinasi dari tingkat Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kabupaten Aceh Barat, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Provinsi Aceh hingga Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI, akhirnya kasus ini sampai pada tahap peradilan.
Maka dari itu, PPNI telah membentuk Tim Advokasi untuk membela kepentingan perawat D dan bidan Ew di Pengadilan. Tim Advokasi terdiri dari dua Advokat Rudy Bastian SH dan As’ari SH yang ditunjuk oleh DPW PPNI Provinsi Aceh, sementara 4 (empat) advokat dari DPP PPNI yaitu Muhammad Siban, SHMH, Chandra Septimaulidar SH, Ahmad Efendi Kasim SKep Ns SHMH, dan Jasmen Ojak Haholongan Nadeak SKep SH) yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional (BBH PPNI).
Sedangkan pihak RSUD Cut Nyak Dien juga menunjuk dua advokat sehingga menjadi satu untuk memberikan pembelaan terhadap perawat D dan bidan Ew. Langkah selanjutnya, Tim advokasi mulai bekerja dalam melakukan proses pembelaan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat sampai tahap akhir yaitu putusan yang berkeadilan untuk perawat D dan bidan Ew.