Gelar Rapimwil, PPNI Jateng Berjuang Pertahankan UU Keperawatan

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah menolak apabila Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dicabut. Sebab perundangan tersebut dianggap telah mengatur persoalan kesehatan dari hulu hingga hilir.
Hal itu merupakan kesepakatan Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) DPW PPNI bersama 35 Ketua DPD kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Kantor DPW PPNI Jateng, Ungaran, Minggu (13/11).

‘’Kami menyepakati tujuh rekomendasi. Pertama, mendukung Rapimnas PPNI tentang penolakan disertakannya UU No 38 tahun 2014 tentang keperawatan dalam pembahasan UU Omnibus Law Kesehatan,’’ tandas Ketua DPW PPNI Jateng Kurnia Yuliastuti usai memimpin Rapimwil.

PPNI, lanjut Kurnia Yuliastuti, mensinyalir dalam draft UU Omnibus Law Kesehatan tersebut, di dalamnya ada potensi pembahasan UU No 38 Tahun 2014. Karena itulah PPNI perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk menolaknya. ‘’Rekomendasi kedua adalah menolak pencabutan UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan,’’ kata dia.

Selanjutnya, kata Kurnia Yuliastuti, PPNI wajib dilibatkan dalam pembahasan UU Omnibus Law Kesehatan. Rekomendasi keempat, lanjut dia, adalah membentuk satgas penyelamatan UU No 38 Tahun 2014 tersebut di tingkat DPW, DPD, dengan melibatkan Dewan Pimpinan Komisariat (DPK). Tugas satgas tersebut adalah melakukan kajian, diskusi ilmiah, tentang RUU Omnibus Law Kesehatan dan mensosialisasikan kepada perawat di Jateng.

Kelima, lanjut dia, mengikuti aksi gerakan nasional perawat, menolak dimasukkannya UU No 38 tahun 2014 tentang keperawatan dalam pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan dalam berbagai bentuk.

‘’Ini melalui bebagai kegiatan, baik lewat media, taggar, maupun twibbon melalui #Safe undang-undang keperawatan No 38 Tahun 2014, serta membuat spanduk di tempat-tempat strategis menolak pencabutan,’’ papar Kurnia Yuliastuti.

Keenam, tambah dia, melakukan advokasi kepada Baleg DPR RI, Komisi IX DPR RI terutama yang berasal dari daerah pemilihan Jateng, serta ketua umum partai politik. Ketujuh, menyampaikan rekomendasi tersebut ke media massa, baik media cetak maupun media eletronik.

‘’Ketujuh point tersebut menjadi dasar bagi semua DPD dalam bergerak untuk mendukung safe UU No 38 Tahun 2014,’’ terang Kurnia Yuliastuti.

Menurutnya hasil rapimwil tersebut merupakan pondisi utama perjuangan para perawat. Karena UU tersebut sudah mengatur dari hulu ke hilir tentang kesehatan.

‘’Jangan sampai teman-teman sudah bekerja baik, tapi regulasi yang mengatur dicabut,’’ ujar dia.
PPNI, menurut Kurnia Yuliastuti, akan berjuang mempertahankan UU keperawatan tersebut. ‘’Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan, walaupun itu dengan cara-cara ilmiah, agar pemerintah mendengar suara kita, perawat Indonesia,’’ pungkasnya.st

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *