Memperjuangkan Upah Tenaga Kesehatan Lewat Hukum Ketenagakerjaan
Kesejahteraan merupakan dambaan setiap manusia dalam hidupnya. Kesejahteraan dapat dikatakan sebagai suatu kondisi ketika seluruh kebutuhan manusia terpenuhi. Terpenuhinya kebutuhan manusia dari kebutuhan yang bersifat paling dasar hingga kebutuhan untuk diakui dalam kehidupan masyarakat.
MEMPEROLEH penghidupan yang layak, upah kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kerja merupakan bagian dari kesejahteraan sosial. Tenaga Kesehatanmerupakan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tidak hanya masyarakat umum, setiap orang termasuk profesi tenaga kesehatan berhak memperoleh kesejahteraan dalam melakukan pelayanan di Fasyankes. Akan tetapi, upah jasa yang diperoleh tidaklah sebanding dengan beban kerja yang dilakukan.Di samping itu, setiap tahunya banyak lulusan tenaga kesehatan yang saling berebut tempat kerja. Banyak pula yang membantik setir menjadi pedagang karena sulit mendapatkan pekerjaan, dan banyak pula yang menganggur karena persaingan global yang ketat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Sementara kursi PNS yang diberikan cuma bisa dihitung jari.
Penulis sendiri sebagai contoh salah satu tenaga kesehatan yang pernah merasakan dan mengalami pahitnya bekerja dengan hanya memperoleh gaji pokok dan jasa pelayanan Rp. 500.000/bulan dan tindak mendapatkan tunjangan yang lain, padahal UMK nominalnya jauh lebih tinggi dari pada gaji yang diterima.
Pada Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Dilanjutkan Pasal 28H Ayat (3) berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Secara tidak langsung Pasal disamping memberikan gambaran amanah bagi seluruh pemberi pekerjaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bahwa mereka harus memperlakukan yang adil bagi setiap karyawanya termasuk dalam bidang pemberian upah dari jasa layanan.Pasal 5 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi “Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum”. Artinya setiap tenaga kesahatan berhak menuntut kelayakan upah ditempatnya bekerja, karena itu adalah perintah Undang-Undang ini, hanya saja banyak tenaga kesehatan yang tidak berani menuntut karena takut dirinya akan dipecat.
Tenaga kesehatan yang diupah tidak sesuai dengan kinerja dan background pendidikanya juga berhak melaporkanya ke Komnas HAM. Itu adalah perintah UUD 1945.
Menurut UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatanserta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Kemudian Pasal 1 Point 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Artinya bahwa Tenaga Kesehatan adalah orang yang bekerja dalam lingkup/bidang kesehatan. Selain itu juga, Tenaga kesehatan juga menerima upah atau imbalan. Dapat disimpulkan bahwa tenaga kesehatan adalah pekerja/buruh.
Pengusaha juga tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja hanya karena pekerja masuk anggota serikat. Itu termasuk tindak pidana. Kemudian apabila pengusaha tersebut mengurangi upah kerja tenaga kesehatan, juga termasuk tindak pidana.
Pasal 6 UU No. 13/2003 berbunyi “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”. Arti dari pasal tersebut dapat dijabarkan bahwaPengusaha (pemilik Fasyankes) harus memberikan perlakukan yang sama bagi karyawanya termasuk pengupahan yang diberikan. Dilanjutkan Pasal 35 ayat (1) berbunyi “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja” dan ayat (3) berbunyi “Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja”. Artinya pemberi kerja memiliki kewajiban dalam mensejahterakan, melindungi keselamatan dan kesehatan setiap tenaga kesehatan yang telah direkrutnya.
Dari sedikit itu alasan tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di Fasyankes termasuk pekerja/buruh; setiap tenaga kesehatan yang bekerja harus memperoleh kesetaraan terkait kesejahteraan; tenaga kesehatan yang bekerja di Fasyankes wajib diberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik; penghasilan yang layak adalah penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu pmemenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar. Tentunya harus sesuai UMR/UMK
Penulis :
* Sekjen DPP Serikat Tenaga
Kesehatan Nasional Indonesia
* Alumni STIKes Hutama Abdi Husada
Tulungagung Tahun 2011
* CP: 083.846171.065